Anggaran Dasar

DRAFT
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMU NEGERI 74 JAKARTA LULUSAN 1998

MUKADIMAH

SMU Negeri 74 adalah salah satu sekolah menengah atas unggulan di Jakarta yang sudah memiliki banyak lulusan. Banyak dari para alumi yang sudah menjadi individu-indivuidu luar biasa di bidangnya masing-masing. Agar terjalin hubungan yang kuat sesama alumni, maka perlu dibentuk wadah organisai Ikatan Alumni SMU Negeri 74 Jakarta yang khusus bagi lulusan tahun 1998. Karena itu tata kelola organisasi Ikatan Alumni SMU Negeri 74 Jakarta Lulusan 1998 harus memiliki aturan yang mudah dipahami oleh setiap anggota agar organisasi mampu berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Perhimpunan ini bernama IKATAN ALUMNI SMU NEGERI 74 JAKARTA LULUSAN 1998 untuk selanjutnya disingkat dengan sebutan IKAT 98.

Pasal 2
IKAT 98 didirikan di Jakarta pada tanggal 10 November 2012.

Pasal 3
IKAT 98 berkedudukan di tempat yang ditunjuk sebagai kantor kesekretariatan IKAT 98.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
IKAT 98 berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 5
IKAT 98 bersifat kekeluargaan dan kebersamaan.

Pasal 6
IKAT 98 memiliki tujuan pengembangan alumni serta berperan aktif mewujudkan visi dan misi almamater.

BAB III
VISI, MISI DAN SLOGAN

Pasal 7
IKAT 98 memiliki visi Menjadi Organisasi Alumni yang Solid, Berjiwa Sosial dan Berdaya.

Pasal 8
IKAT 98 memiliki misi :
  1. Mempererat hubungan baik sesama anggota Alumnus 1998 SMU NEGERI 74 Jakarta
  2. Peningkatan daya saing Alumnus dalam pengembangan diri dan organisasi
  3. Berperan aktif dalam pengembangan SMU NEGERI 74 JAKARTA
  4. Berkontribusi bagi lingkungan dan negara Indonesia
Pasal 9
IKAT 98 memiliki slogan Solidity, Solidarity, Empowerment

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10
IKAT 98 mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan
Pasal 11
Anggota biasa adalah semua lulusan tahun 1998 SMU Negeri 74 Jakarta.

Pasal 12
Anggota luar biasa adalah alumni yang memulai pendidikan pada di SMU NEGERI 74 JAKARTA pada tahun 1995 tetapi lulus atau keluar sebelum atau sesudah tahun 1998.

Pasal 13
Anggota kehormatan adalah mereka yang dipandang memiliki jasa besar terhadap perkembangan IKAT 98.

Pasal 14
Status Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diberikan oleh Pengurus melalui Surat Keputusan Pengurus IKAT 98, atas rekomendasi dari Rapat Anggota IKAT 98 dan atau Manajemen Sekolah dan atau Komite Sekolah.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 15
IKAT 98 mempunyai kelengkapan organisasi berupa kepengurusan dengan sesunan sebagai berikut:
  1. Dewan Pembina Organisasi
  2. Pengurus Organisasi, yang terdiri dari :
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
    • Para Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus sesuai dengan kebutuhan
Pasal 16
  1. Musyawarah Anggota adalah pertemuan seluruh anggota IKAT 98 yang diadakan paling lambat 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Musyawarah Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam organisasi IKAT 98 dengan semangat musyawarah mufakat atau pemilihan suara, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kebaikan, kebersamaan, serta kemaslahatan.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 17
Sumber keuangan/kekayaan IKAT 98 diperoleh dari :
  1. Iuran anggota.
  2. Bantuan yang halal dan bersifat tidak mengikat.
  3. Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, asas, dan tujuan IKAT 98 Jakarta.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 18
Lambang IKAT 98 adalah tulisan Ikatan Alumi SMU Negeri 74 Jakarta berbentuk melingkar dengan angka 98 di dalamnya.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Anggaran Dasar IKAT 98 dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota IKAT 98 yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah peserta yang hadir.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran IKAT 98 hanya dapat dilakuan oleh keputusan Musyawarah Anggota IKAT 98 yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 23
Demikian Anggaran Dasar Ikatan Alumni SMU Negeri 74 Lulusan 1998 ini ditetapkan dan diatur oleh Musyawarah Anggota dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh Musyawarah Anggota.


Disahkan dan ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar