DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMU NEGERI 74 JAKARTA 1998
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 1
Setiap Anggota IKAT 98 memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Wajib mentaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKAT 98.
- Menjunjung tinggi nama baik IKAT 98 dan almamater.
- Berpartisipasi dalam setiap program kerja pengurus untuk mencapai tujuan organisasi.
- Membayar iuran yang telah ditetapkan pengurus organisasi.
- Membina hubungan baik antara sesama anggota.
Pasal 2
Setiap Anggota IKAT 98 memiliki hak sebagai berikut :
- Mempunyai hak suara dalam musyawarah anggota.
- Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Mendapatkan nomor keanggotaan.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Pasal 3
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan memilki kewajiban sebagai berikut :
- Wajib mentaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKAT 98.
- Menjunjung tinggi nama baik IKAT 98 dan almamater.
- Membina hubungan baik antara sesama anggota.
Pasal 4
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan memilki hak sebagai berikut :
- Mempunyai hak suara dalam musyawarah anggota
- Tidak Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Berpartisipasi dalam setiap program kerja pengurus untuk mencapai tujuan organisasi.
- Mendapat nomor keanggotaan.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Dewan Pembina Organisasi terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Kepala Sekolah SMA Negeri 74 Jakarta dan Guru yang dipandang memiliki kepedulian tinggi terhadap IKAT 98.
Pasal 6
Ketua dan Wakil Ketua dipilih untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dalam Musyawarah Anggota dan dapat dipilih kembali untuk 3 (tiga) tahun masa jabatan selanjutnya, dengan paling banyak 2 kali masa jabatan kepengurusan.
Pasal 7
Sekretaris dan Bendahara dipilih langsung oleh Ketua setelah berkoordinasi dengan Wakil Ketua, dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 (tiga) tahun masa jabatan selanjutnya dengan jabatan yang sama.
Pasal 8
- Ketua dan Wakil Ketua dapat membentuk beberapa Bidang untuk membantu melaksanakan amanat Musyawarah Anggota dengan prinsip efektif dan efisien.
- Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
- Ketua Bidang dapat menyusun Anggotanya maksimal 5 (lima)orang, dan diusulkan kepada Ketua Organisasi untuk kemudian disetujui dan atau diubah.
Pasal 9
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 10
Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.
Pasal 11
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan bersama dengan pertanggungjawaban umum.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 13
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum IKAT 98.
Pasal 14
Rapat Anggota memilih pengurus harian dan pengurus pelaksana serta anggotanya.
Pasal 15
Rapat kerja diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 17
Pengurus Pusat IKAT 98 berkedudukan di Jakarta.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar